| Polemik Ijazah Jokowi, Mahfud MD Tegaskan yang Bisa Buktikan Asli atau Palsu Bukan Polisi tapi Hakim (foto: ist) |
Jakarta, DKI Jakarta - Rabu, 12 November 2025 – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD angkat bicara terkait polemik dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang kembali ramai diperbincangkan publik.
Mahfud menegaskan bahwa kewenangan untuk membuktikan keaslian atau kepalsuan ijazah bukan berada di tangan polisi, melainkan harus diputuskan oleh hakim di pengadilan.
“Yang membuktikan ijazah itu palsu atau tidak bukan polisi, tapi hakim. Polisi hanya bisa mengumpulkan bukti, bukan memutuskan,” tegas Mahfud MD dalam sebuah tayangan podcast yang diunggah di kanal YouTube pribadinya.
Mahfud MD: Hukum Bisa Kacau Jika Tidak Lewat Pengadilan
Mahfud menjelaskan bahwa apabila kasus ini langsung diproses tanpa pembuktian resmi di pengadilan, maka proses hukum bisa menjadi tidak adil dan berpotensi menimbulkan kekacauan hukum.
Menurutnya, inti dari kasus ini bukan sekadar soal pencemaran nama baik, tetapi menyangkut substansi utama: keaslian ijazah Jokowi.
“Kalau inti masalahnya tidak diperiksa lebih dulu, yaitu keaslian ijazah, maka seluruh proses hukum bisa menjadi tidak sah. Karena dasar tuduhannya belum terbukti di depan hukum,” ujar Mahfud.
Konteks Kasus Polemik Ijazah Jokowi
Kasus ini mencuat setelah Roy Suryo dan sejumlah pihak dilaporkan ke polisi atas tuduhan pencemaran nama baik karena menyebut ijazah Presiden Jokowi palsu.
Namun Mahfud menilai bahwa sebelum memproses laporan pencemaran nama baik, pengadilan harus terlebih dahulu memutuskan keaslian dokumen ijazah tersebut.
Jika nantinya pengadilan membuktikan ijazah Jokowi asli, maka kasus pencemaran nama baik dapat dilanjutkan. Sebaliknya, jika pembuktian tidak dilakukan, dakwaan bisa dianggap tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard).
Mahfud MD Ingatkan Pentingnya Due Process of Law
Mahfud MD juga menegaskan bahwa setiap perkara hukum, terutama yang menyangkut nama baik dan jabatan publik, harus dijalankan dengan prinsip due process of law yaitu proses hukum yang adil, transparan, dan berdasarkan bukti kuat.
Ia berharap semua pihak menghormati proses hukum yang berlaku dan tidak saling menuduh tanpa dasar yang jelas.
Negara hukum itu bukan tentang siapa yang paling keras berbicara, tapi siapa yang paling taat prosedur,” tutup Mahfud MD.
Artikel ini telah tayang di
Mediamassa.co.id
Social Header