Makassar - Selasa, 11 November 2025 – Polisi menangkap empat pelaku penculikan balita Bilqis Ramadhani (4,5 tahun) yang sempat menghilang dan dibawa hingga ke Jambi. Keempat tersangka terbukti merencanakan penjualan korban dengan modus adopsi ilegal melalui media sosial.
Kapolrestabes Makassar menjelaskan bahwa para pelaku berniat menjual Bilqis dengan harga Rp80 juta. MA (42), salah satu tersangka, bahkan membuat surat pernyataan palsu yang seolah-olah menyatakan orang tua Bilqis tidak mampu merawat anak, demi melancarkan proses adopsi ilegal.
Polisi menegaskan bahwa tidak ditemukan keterlibatan jaringan penjualan organ dalam kasus ini. Motif utama para pelaku mengarah pada perdagangan anak melalui skema adopsi ilegal.
Saat ini penyidik terus mengembangkan kasus untuk memastikan apakah ada korban lain yang pernah menjadi sasaran jaringan serupa. Penangkapan para pelaku diharapkan bisa mengungkap praktik adopsi ilegal yang marak terjadi melalui media sosial.
Artikel ini telah tayang di
Mediamassa.co.id
Social Header