Breaking News

Pemerintah Minta MK Tolak Gugatan Hasto Kristiyanto terhadap UU Tipikor

Pemerintah Minta MK Tolak Gugatan Hasto Kristiyanto terhadap UU Tipikor. (Foto file - Anadolu Agency )
Jakarta, DKI Jakarta - Rabu, 1 Oktober 2025 — Pemerintah meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi yang diajukan Hasto Kristiyanto terhadap Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Dalam sidang, pemerintah menegaskan bahwa pasal yang digugat tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan Hasto tidak memiliki legal standing untuk mengajukan permohonan.

Latar Belakang Gugatan Hasto

Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto mengajukan uji materi ke MK atas beberapa pasal UU Tipikor, khususnya Pasal 21 yang menurutnya inkonstitusional. Ia berpendapat pasal tersebut berpotensi melanggar hak konstitusional warga negara.

Namun pemerintah menilai dalil tersebut tidak berdasar. “Pasal 21 UU Tipikor sudah sesuai dengan UUD 1945 dan tidak menimbulkan kerugian konstitusional bagi pemohon,” tegas perwakilan pemerintah di sidang MK.

Alasan Pemerintah Minta Gugatan Ditolak

1. Pasal UU Tipikor konstitusional – Tidak ada pertentangan dengan UUD 1945.

2. Hasto tidak punya kedudukan hukum – Tidak terbukti dirugikan secara langsung oleh pasal tersebut.

3. Kepentingan umum – UU Tipikor sangat penting bagi pemberantasan korupsi, sehingga tidak tepat dibatalkan hanya karena gugatan perorangan.

Proses di Mahkamah Konstitusi

Sidang uji materi masih berlanjut. MK akan menilai apakah gugatan Hasto memenuhi syarat formal dan materiil. Jika diterima, maka pasal yang digugat bisa dibatalkan. Jika ditolak, maka UU Tipikor tetap berlaku sepenuhnya.

Implikasi Kasus

• Penguatan regulasi antikorupsi jika gugatan ditolak.

• Preseden hukum baru soal legal standing dalam uji materi undang-undang.

• Sorotan politik, mengingat posisi Hasto sebagai elite partai politik besar.

Pemerintah menegaskan sikap tegas untuk mempertahankan UU Tipikor sebagai landasan pemberantasan korupsi di Indonesia. Gugatan Hasto ke MK disebut tidak memiliki dasar kuat dan diminta ditolak agar tidak melemahkan regulasi antikorupsi.

Artikel ini telah tayang di 
Mediamassa.co.id

0 Komentar

© Copyright 2025 - mediamassa.co.id
🔮 Zodiak Mingguan (29 September – 5 Oktober 2025)
Memuat ramalan zodiak...