Kawasan Industri Cikande Tercemar Radioaktif Cs-137, Kelembagaan Nuklir dan Pengawasan Radiasi Disorot. (TEMPO/Prima Mulia) |
Serang, Banten - Jumat, 3 Oktober 2025 — Pemerintah menetapkan Kawasan Industri Modern Cikande sebagai kejadian khusus setelah ditemukan pencemaran radioaktif Cesium-137 (Cs-137) di wilayah tersebut. Temuan ini memicu sorotan terhadap kelembagaan nuklir serta sistem pengawasan radiasi di Indonesia.
Penemuan Pencemaran Radioaktif
Satgas Penanganan Cs-137 mengidentifikasi sumber pencemaran berasal dari aktivitas peleburan logam di sebuah pabrik di Cikande. Sejumlah material besi bekas yang mengandung isotop berbahaya itu diamankan, sementara area tercemar dipasangi tanda larangan dan dilakukan proses dekontaminasi.
Dampak Kesehatan dan Ekspor
Paparan Cs-137 yang memiliki waktu paruh sekitar 30 tahun dapat menimbulkan risiko kanker, kerusakan jaringan tubuh, hingga gangguan genetika jika masuk ke tubuh manusia melalui makanan, udara, atau kontak langsung.
Kasus ini juga berdampak pada sektor ekspor. Produk dari kawasan Cikande, termasuk udang beku, sempat ditolak pasar internasional karena terdeteksi mengandung Cs-137. Kondisi tersebut menjadi perhatian serius bagi keamanan pangan dan industri Indonesia.
Sorotan Kelembagaan dan Pengawasan
Sejumlah pihak menilai pencemaran ini sebagai alarm keras bagi pemerintah untuk memperkuat kelembagaan nuklir. Pengawasan dinilai lemah, terutama pada peralatan deteksi radiasi seperti Radiation Portal Monitor (RPM) di pelabuhan dan jalur distribusi barang yang kurang terpelihara.
Selain itu, kekosongan jabatan di lembaga pengawas serta keterbatasan koordinasi antarinstansi disebut menjadi penyebab lemahnya penanganan. Publik mendesak pemerintah segera memperkuat Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten), mengisi jabatan strategis yang kosong, serta meningkatkan anggaran perawatan peralatan radiasi.
Penanganan Pemerintah
Pemerintah memastikan langkah-langkah mitigasi terus dilakukan, termasuk pembentukan tim komunikasi publik untuk memberikan informasi kepada masyarakat terkait potensi risiko kesehatan. Aparat juga melakukan pengawasan ketat agar material berbahaya tidak kembali menyebar ke lingkungan maupun rantai pasok industri.
Artikel ini telah tayang di
Mediamassa.co.id
0 Komentar