Breaking News

Gugatan ke MK, Warga Minta Hak Pensiun Anggota DPR Dihapus

Gugatan ke MK, Warga Minta Hak Pensiun Anggota DPR Dihapus. (Foto: istimewa)
Jakarta, DKI Jakarta - Kamis, 2 Oktober 2025 – Dua warga negara Indonesia, Lita Linggayani Gading dan Syamsul Jahidin, resmi mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait aturan pensiun anggota DPR. Mereka menilai pemberian pensiun seumur hidup bagi anggota DPR yang hanya menjabat lima tahun tidak adil dan membebani keuangan negara.

Gugatan tersebut tercatat dalam perkara Nomor 176/PUU-XXIII/2025 dan menguji sejumlah pasal dalam UU Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administrasi Pimpinan dan Anggota Lembaga Tinggi Negara.

Alasan Pensiun DPR Digugat

Dalam permohonannya, pemohon menilai:

• Anggota DPR tidak seharusnya dikategorikan sebagai Lembaga Tinggi Negara sebagaimana disebut dalam UU 12/1980.

• Hak pensiun seumur hidup hanya dengan masa jabatan 5 tahun dianggap tidak adil jika dibandingkan dengan pekerja biasa yang harus bekerja puluhan tahun untuk mendapatkan pensiun.

• Beban APBN semakin berat karena sejak 1980 hingga 2025, tercatat ada 5.175 penerima pensiun DPR dengan total beban mencapai Rp226 miliar.

• Selain pensiun bulanan, anggota DPR juga menerima Tunjangan Hari Tua (THT) sebesar Rp15 juta sekali bayar.

Isi Petitum Gugatan

Melalui permohonan itu, pemohon meminta MK untuk:

1. Mengabulkan permohonan uji materi secara keseluruhan.

2. Menyatakan pasal dalam UU 12/1980 yang menyebut DPR sebagai lembaga tinggi negara bertentangan dengan UUD 1945.

3. Menyatakan pasal terkait hak pensiun DPR bertentangan dengan konstitusi jika tetap diberlakukan.

4. Menghapus ketentuan hak pensiun seumur hidup bagi anggota DPR.

5. Memerintahkan pemuatan putusan MK dalam Berita Negara RI.

Respons DPR

Menanggapi gugatan tersebut, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan pihaknya menghormati proses hukum di MK. Menurutnya, pemberian pensiun adalah produk undang-undang yang berlaku, sehingga DPR akan mengikuti putusan MK apa pun hasilnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR Saan Mustopa menegaskan bahwa gugatan adalah hak warga negara. Ia menambahkan, DPR siap menghormati keputusan MK, baik jika permohonan dikabulkan maupun ditolak.

Gugatan penghapusan pensiun DPR ini kembali memantik diskusi publik soal keadilan sosial dan beban keuangan negara. Putusan MK nantinya akan menjadi penentu apakah hak pensiun DPR tetap dipertahankan atau dihapus.

Artikel ini telah tayang di 
Mediamassa.co.id

0 Komentar

© Copyright 2025 - mediamassa.co.id
🔮 Zodiak Mingguan (29 September – 5 Oktober 2025)
Memuat ramalan zodiak...