KPK Ungkap Oknum Kemenag Diduga Jual Kuota Haji, Minta USD 2.400 per Jemaah Ustaz Khalid. (Foto:Istimewa) |
Jakarta, DKI Jakarta - Sabtu, 20 September 2025 – Kasus dugaan jual beli kuota haji mencuat setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap praktik pungutan “uang percepatan” oleh oknum di Kementerian Agama (Kemenag). Uang yang diminta mencapai USD 2.400 atau sekitar Rp 39,7 juta per jemaah, termasuk dari rombongan Ustaz Khalid Basalamah.
KPK: Ada Permintaan Uang Percepatan Haji
KPK menjelaskan, permintaan uang ini dilakukan untuk mempercepat keberangkatan haji tanpa antrean panjang. Besaran uang yang diminta bervariasi antara USD 2.400 hingga USD 7.000 per kuota. Modusnya dengan memanfaatkan kuota tambahan haji 2024 yang seharusnya diberikan sesuai regulasi.
Ustaz Khalid dan jamaahnya disebut sempat membayar uang tersebut, namun kemudian dikembalikan usai ada sorotan dari DPR melalui Panitia Khusus Haji.
Dana Disita, Tiga Nama Dicegah ke Luar Negeri
Meski uang sudah dikembalikan, KPK menyita dana itu sebagai barang bukti. Kasus ini kini masuk tahap penyidikan. Tiga orang dicegah bepergian ke luar negeri, yakni:
• Yaqut Cholil Qoumas, mantan Menteri Agama
• Ishfah Abidal Aziz, eks Stafsus Menag
• Fuad Hasan Masyhur, pemilik travel haji
Dugaan Pelanggaran Aturan Kuota
KPK menduga pembagian kuota haji tambahan 2024 melanggar aturan. Peraturan hanya memperbolehkan 8% kuota haji untuk haji khusus, tetapi kuota tambahan dibagi rata 50% untuk haji reguler dan 50% untuk haji khusus.
Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut integritas penyelenggaraan haji di Indonesia. Publik mendesak KPK mengusut tuntas praktik jual beli kuota haji agar tidak merugikan calon jemaah dan mencoreng nama baik penyelenggaraan ibadah haji.
Artikel ini telah tayang di
Mediamassa.co.id
0 Komentar