Breaking News

Sri Mulyani Terapkan Aturan Baru Pajak Emas Mulai 1 Agustus 2025, Ini Rinciannya

Mediamassa.co.id – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi menerbitkan aturan baru terkait pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 atas emas batangan dan perhiasan. Kebijakan ini mulai berlaku pada Jumat, 1 Agustus 2025, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 52 Tahun 2025.

Aturan ini menyesuaikan mekanisme pungutan pajak terhadap pelaku usaha emas, khususnya yang bergerak dalam perdagangan emas batangan dan perhiasan.

Konsumen Akhir Bebas Pajak

Dalam aturan baru ini, pemerintah menegaskan bahwa konsumen akhir atau masyarakat umum tidak dikenakan PPh Pasal 22 atas pembelian emas batangan maupun perhiasan.

Ketentuan Pajak Emas yang Berlaku

Berikut poin penting dari PMK 52/2025:

PPh Pasal 22 sebesar 0,25% dikenakan atas pembelian emas batangan oleh pelaku usaha seperti lembaga jasa keuangan (LJK) penyelenggara usaha bullion.

Pajak juga berlaku untuk impor emas batangan, dengan ketentuan tarif berbeda tergantung pada status API (Angka Pengenal Importir).

Transaksi ke Bank Indonesia, bullion bank, dan pasar fisik emas digital dikecualikan dari pungutan pajak.

Tujuan Kebijakan Baru Pajak Emas

Sri Mulyani menyatakan bahwa aturan ini bertujuan untuk:

• Menyederhanakan administrasi perpajakan

• Meningkatkan transparansi perdagangan emas

• Mendukung ekosistem perdagangan emas nasional

• Memberikan kepastian hukum bagi pelaku industri dan otoritas pajak

Selain konsumen akhir, pengecualian pajak juga berlaku untuk:

• Pelaku usaha dengan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh

• Wajib pajak UMKM yang dikenakan PPh final

• Transaksi penjualan ke entitas tertentu seperti BI dan bullion bank

Meski aturan ini tidak berdampak langsung terhadap harga jual ke konsumen, para pelaku industri emas harus menyesuaikan sistem pencatatan dan pelaporan mereka agar sesuai dengan kebijakan baru. Pemerintah berharap sistem pajak yang lebih tertib akan memperkuat stabilitas pasar emas nasional.

(Red)
© Copyright 2025 - mediamassa.co.id
🔮 Zodiak Mingguan (28 Juli – 3 Agustus 2025)
Memuat ramalan zodiak...