Breaking News

PPATK Pertimbangkan Blokir E-Wallet Dormant, Cegah Transaksi Judi Online

PPATK tengah mempertimbangkan langkah untuk memblokir sementara akun e-wallet yang tidak aktif (dormant)
Jakarta, DKI Jakarta – Rabu, 06 Agustus 2025 – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tengah mempertimbangkan langkah untuk memblokir sementara akun e-wallet yang tidak aktif (dormant). Kebijakan ini menyusul tindakan serupa terhadap rekening bank dormant sejak Mei 2025, sebagai upaya mencegah penyalahgunaan sistem keuangan.

Deputi Bidang Analisis dan Pemeriksaan PPATK, Danang Tri Hartono, menyebutkan bahwa lembaganya saat ini sedang mengukur tingkat risiko penyalahgunaan e-wallet, terutama dalam transaksi judi online bernominal kecil, seperti Rp10.000 hingga Rp25.000. Meski begitu, fokus utama PPATK masih tertuju pada rekening bandar besar, yang diduga menjadi pusat aliran dana ilegal.

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menyoroti meningkatnya praktik jual beli rekening dan akun e-wallet dormant di media sosial. Banyak pemilik sah yang tidak menyadari bahwa akun mereka digunakan untuk aktivitas mencurigakan.

Sebelumnya, pemblokiran rekening dormant dilakukan berdasarkan UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Meski sempat menuai protes publik, PPATK memastikan bahwa seluruh dana nasabah tetap 100% aman dan dapat diakses kembali setelah proses verifikasi selesai.

Langkah pemantauan terhadap akun e-wallet ini merupakan bagian dari strategi nasional untuk menutup celah transaksi ilegal, termasuk judi online, penipuan digital, dan pencucian uang berbasis teknologi keuangan.


Artikel ini telah tayang di Mediamassa.co.id dengan judul "PPATK Pertimbangkan Blokir E-Wallet Dormant, Cegah Transaksi Judi Online".

(Redaksi Mediamassa.co.id)
© Copyright 2025 - mediamassa.co.id
🔮 Zodiak Mingguan (4 – 10 Agustus 2025)
Memuat ramalan zodiak...