Breaking News

Polisi Tangkap Komplotan Pemain Judi Online yang Rugikan Bandar, Publik: Siapa yang Melaporkan?

Tim Siber Polda DIY menangkap lima orang komplotan pemain judi online (judol) 
Mediamassa.co.id – Tim Siber Polda DIY menangkap lima orang komplotan pemain judi online (judol) yang diduga merugikan bandar secara signifikan. Kelima pelaku ditangkap saat sedang menjalankan aksinya di sebuah rumah kontrakan di kawasan Banguntapan, Bantul, Yogyakarta pada 31 Juli 2025.

Penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang masuk ke kepolisian pada 10 Juli 2025. Uniknya, para tersangka justru bukan bandar judi, melainkan pemain yang disebut berhasil “mengakali sistem” dan memperoleh keuntungan besar.

Modus Komplotan Pemain Judol Rugikan Bandar

Kelima tersangka berinisial RDS (32), EN (31), DA (22), NF (25), dan PA (24) diketahui telah menjalankan operasi harian dengan strategi membuka akun baru setiap hari di situs-situs judi online. Tujuannya untuk memanfaatkan berbagai promo seperti cashback, bonus deposit, dan peluang menang lebih tinggi.

Modus ini membuat mereka meraup omzet hingga Rp 50 juta per bulan, sementara masing-masing anggota komplotan digaji mulai dari Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta per minggu. Barang bukti yang disita meliputi lima unit ponsel, empat komputer, SIM card bekas, dan cetakan bukti transaksi judi online.

Pasal yang Dikenakan

Para pelaku dijerat dengan Pasal 45 Ayat (3) jo Pasal 27 Ayat (2) UU ITE, serta Pasal 303 KUHP jo Pasal 55 dan 56 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp 10 miliar.

Publik Soroti: Pemain Ditangkap, Bandar Bebas?

Penangkapan ini justru memicu kontroversi publik. Penyanyi Kunto Aji dalam unggahan di Threads mempertanyakan:

"Yang dirugiin bandar ya? Yang lapor siapa?"

Warganet lainnya juga mengkritik langkah kepolisian yang dianggap justru melindungi kepentingan bandar judi online, sementara pemain yang memanfaatkan celah sistem untuk menang ditangkap.

Pengamat diaspora Indonesia di Belanda, Dimas Budi Prasetyo, menyebut kasus ini sebagai ironi hukum:

“Mereka bukan bandar, tapi justru dimusuhi karena ‘terlalu pintar’ bermain sistem. Mustahil yang lapor itu warga biasa.”

Fokus Pemberantasan Judi Online Dipertanyakan

Meski judi online dilarang di Indonesia, masyarakat berharap aparat penegak hukum menargetkan bandar dan penyedia platform, bukan hanya pemain kecil. Kasus ini membuka kembali diskusi tentang prioritas penegakan hukum dalam pemberantasan judi online, terutama di tengah masifnya perputaran uang di dalamnya.

(Red)
© Copyright 2025 - mediamassa.co.id
🔮 Zodiak Mingguan (4 – 10 Agustus 2025)
Memuat ramalan zodiak...