Mediamassa.co.id – Dunia maya dihebohkan oleh video viral yang memperlihatkan dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Kudus terlibat baku hantam di sebuah tempat karaoke. Peristiwa memalukan itu terjadi pada Selasa, 8 Juli 2025 pukul 15.00 WIB, dan diduga dipicu oleh rebutan wanita pemandu karaoke (LC) saat sedang pesta minuman keras di jam kerja.
Keduanya diketahui merupakan aparatur sipil negara di lingkungan Pemkab Kudus, salah satunya bahkan menjabat sebagai Kepala UPT. Video pertengkaran fisik ini tersebar luas di media sosial dan mengundang kritik tajam dari masyarakat.
Kronologi Adu Jotos Dua ASN Kudus
Lokasi: Tempat karaoke di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Waktu kejadian: Siang hari saat jam kerja aktif.
Penyebab: Diduga karena berebut perhatian LC (Ladies Companion) dan dalam pengaruh alkohol.
Viral: Video diunggah akun Facebook Bang Jago, dengan cepat menyebar dan jadi sorotan publik.
Reaksi Bupati Kudus: “Kami Akan Tindak Tegas!”
Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris, menyampaikan permintaan maaf kepada publik dan menegaskan akan memberi sanksi tegas kepada para pelaku.
“Kami minta maaf kepada masyarakat. Ini sangat mencoreng citra ASN. Kami akan proses sesuai aturan disiplin pegawai,” ujar Sam’ani saat dikonfirmasi media.
Inspektorat Kudus melalui Inspektur Eko Djumartono telah memanggil kedua ASN tersebut untuk dimintai keterangan. Proses klarifikasi dilakukan mulai Jumat (11/7), dan hasilnya akan dibahas bersama Tim Pembina Kepegawaian (TPK) sebelum diputuskan bentuk sanksinya.
Jika terbukti melanggar kode etik dan disiplin ASN, kedua PNS ini bisa dikenakan:
• Teguran tertulis
• Penurunan pangkat
• Penundaan kenaikan gaji
• Hingga pemberhentian secara tidak hormat.
Dua PNS Kudus adu jotos saat jam kerja di tempat karaoke bukan hanya melanggar aturan, tapi juga merusak kepercayaan publik terhadap ASN. Pemerintah Kabupaten Kudus berjanji akan menindak tegas pelaku, sementara proses pemeriksaan internal masih berlangsung.
Insiden ini menjadi pengingat pentingnya etika dan integritas bagi seluruh aparatur negara. Perilaku buruk, apalagi saat jam dinas, tak hanya mencoreng instansi, tapi juga bisa berujung pada pemecatan.
(Red)
Social Header