Breaking News

Polda Jatim Resmi Larang Sound Horeg, MUI Jatim Fatwakan Haram

Mediamassa.co.id – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) mengeluarkan imbauan resmi terkait larangan penggunaan sound horeg, yaitu perangkat audio besar yang biasa digunakan di jalanan atau acara warga. Larangan ini bertujuan untuk menjaga ketertiban umum dan merespons keluhan masyarakat terkait kebisingan berlebihan yang ditimbulkan oleh aktivitas tersebut.

Polda Jatim Tegaskan Larangan Sound Horeg

Dalam unggahan di media sosial resmi Polda Jatim, pihak kepolisian meminta warga untuk tidak menggunakan sound horeg karena dapat mengganggu kenyamanan, keamanan, dan ketertiban lingkungan. Imbauan ini juga menjadi bentuk pencegahan terhadap potensi konflik sosial akibat polusi suara.

"Kami mengajak masyarakat untuk menjaga lingkungan yang aman, nyaman, dan kondusif dengan tidak menggunakan sound horeg," tulis Polda Jatim di Instagram @humaspoldajatim.

Fatwa MUI Jatim: Sound Horeg Diharamkan Jika Ganggu Publik

Sejalan dengan langkah Polda Jatim, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur sebelumnya telah mengeluarkan fatwa haram terkait penggunaan sound horeg yang tidak sesuai syariat. Dalam Fatwa Nomor 1 Tahun 2025, MUI menyebut:

Sound horeg boleh digunakan untuk acara positif seperti pernikahan atau selamatan, selama tidak mengganggu atau melanggar syariat.

Haram jika digunakan berlebihan, merusak fasilitas, mengganggu orang lain, atau memutar musik yang membuka aurat dan mengandung kemunkaran.

Sound duel (battle sound) termasuk kategori haram mutlak karena bersifat mubazir dan meresahkan.

Pengguna sound horeg yang menyebabkan kerugian wajib memberikan ganti rugi.

Tujuan Larangan Sound Horeg: Jaga Ketertiban & Cegah Konflik Sosial

Langkah ini diambil untuk menghindari potensi gesekan antarwarga serta menjaga kenyamanan masyarakat di lingkungan tempat tinggal. Polda Jatim menegaskan bahwa kebisingan yang tidak terkendali bisa memicu gangguan psikologis, kesehatan, bahkan tindakan kriminal akibat konflik suara.

Meski belum ditetapkan sanksi tegas, pihak kepolisian berharap masyarakat sadar dan patuh terhadap imbauan ini demi kepentingan bersama.

(Red)

0 Komentar

© Copyright 2025 - mediamassa.co.id
🔮 Zodiak Mingguan (8 – 14 September 2025)
Memuat ramalan zodiak...