Mediamassa.co.id - Pemerintah melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) tengah menyusun kebijakan baru terkait program rumah subsidi di Indonesia. Dalam aturan yang sedang digodok, rumah subsidi dengan luas bangunan minimum 18 meter persegi dan luas tanah minimal 25 meter persegi dipastikan akan segera tersedia di kawasan perkotaan.
Langkah ini diambil untuk memberikan solusi hunian yang lebih terjangkau, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang tinggal di kota-kota besar.
Cicilan Mulai Rp600 Ribu per Bulan
Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PKP, Sri Haryati, menyebutkan bahwa dengan desain baru ini, masyarakat bisa mendapatkan rumah subsidi dengan cicilan mulai dari Rp600 ribu hingga Rp700 ribu per bulan. Jumlah ini jauh lebih ringan dibandingkan program subsidi FLPP sebelumnya yang rata-rata mencapai Rp1 jutaan per bulan.
“Desain rumah subsidi dengan ukuran lebih kecil ini ditujukan untuk masyarakat urban, pekerja lajang, pasangan muda, atau keluarga kecil,” jelasnya.
Berlaku di Kawasan Perkotaan
Kebijakan rumah subsidi 18 meter persegi ini akan difokuskan untuk pembangunan di wilayah perkotaan. Sementara itu, untuk daerah perdesaan, aturan lama dengan luas bangunan minimum 21 meter persegi dan tanah 60 meter persegi masih tetap berlaku.
Masih Tahap Rancangan
Kementerian PKP menegaskan bahwa kebijakan ini masih dalam tahap finalisasi. Pihaknya membuka ruang diskusi dan kritik dari berbagai kalangan, termasuk asosiasi pengembang, perbankan, dan masyarakat umum. Aturan baru ini akan diumumkan secara resmi setelah melewati proses uji publik dan sosialisasi.
Tetap Penuhi Standar Hunian Layak
Meski ukurannya lebih kecil, rumah subsidi ini tetap dirancang mengikuti Standar Nasional Indonesia (SNI) dan rekomendasi WHO terkait kebutuhan ruang minimum per orang. Dengan luas 18 meter persegi, rumah masih dapat dihuni oleh satu keluarga kecil dengan kelayakan ruang yang cukup.
Program rumah subsidi tipe 18 ini ditegaskan sebagai opsi tambahan, bukan pengganti rumah subsidi tipe 36 yang sudah ada. Artinya, masyarakat masih memiliki pilihan sesuai kebutuhan dan kemampuan masing-masing.
(Red)
Social Header