Mediamassa.co.id - Mulai tahun 2026, Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pejabat negara tidak akan lagi menerima uang saku untuk rapat serta tunjangan pulsa. Kebijakan ini resmi tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan (SBM).
PMK 32/2025 menetapkan bahwa sejak tahun anggaran 2026, pemberian uang saku rapat dan tunjangan pulsa bagi PNS dan pejabat negara akan dihapuskan sepenuhnya. Langkah ini diambil oleh Kementerian Keuangan sebagai bagian dari strategi efisiensi anggaran dan penyesuaian terhadap kebutuhan operasional pemerintahan yang semakin dinamis.
“Ini adalah bagian dari transformasi belanja pemerintah untuk lebih fokus pada program prioritas dan penguatan layanan publik,” ujar perwakilan Kementerian Keuangan seperti dikutip dari CNN Indonesia.
Dengan penghapusan ini, pemerintah berharap dapat mengurangi pengeluaran negara untuk hal-hal yang dianggap tidak terlalu esensial, serta mendorong penggunaan anggaran secara lebih efektif dan produktif.
Namun demikian, keputusan ini menuai berbagai tanggapan dari kalangan PNS dan pejabat yang terdampak. Beberapa pihak mengkhawatirkan adanya penurunan semangat kerja, terutama dalam kegiatan-kegiatan non-struktural seperti rapat koordinasi dan forum diskusi internal.
Pemerintah menyatakan akan terus memantau implementasi kebijakan ini dan melakukan evaluasi secara berkala. Tujuannya adalah memastikan efisiensi anggaran tetap berjalan seiring dengan peningkatan kinerja dan profesionalisme aparatur negara.
(Red)
Social Header