Mediamassa.co.id - Korlantas Polri secara resmi menghapus penggunaan lintasan angka 8 dan zig-zag dalam ujian praktik Surat Izin Mengemudi (SIM) C sejak 7 Agustus 2023. Kebijakan ini diterapkan secara nasional, bertujuan untuk menyederhanakan proses ujian praktik sekaligus menciptakan pengalaman yang lebih relevan dengan kondisi jalanan sehari-hari.
Desain lintasan ujian kini diganti menjadi jalur berbentuk huruf 'S', yang dinilai lebih manusiawi dan realistis. Uji praktik tak lagi berfokus pada kemampuan menaklukkan tikungan ekstrem, melainkan pada keterampilan mengendalikan sepeda motor dalam situasi yang lebih menyerupai jalan raya sebenarnya.
Kebijakan ini disambut positif oleh masyarakat. Di Satpas Daan Mogot, Jakarta Barat, dari 350 peserta ujian, sebanyak 346 dinyatakan lulus setelah penghapusan lintasan lama diterapkan. Peningkatan angka kelulusan juga terjadi di berbagai daerah seperti Tulungagung, Lumajang, hingga Makassar.
“Lintasan sekarang jauh lebih masuk akal. Tidak seperti dulu, yang lebih cocok untuk sirkus ketimbang ujian SIM,” ujar Indra (29), warga Bekasi, yang baru saja lolos ujian praktik dengan lintasan 'S'.
Perubahan ini dilakukan setelah banyaknya kritik terhadap lintasan lama yang dianggap tidak mencerminkan situasi nyata di jalan raya. Sebelumnya, desain ujian praktik dengan angka 8 dan zig-zag kerap menyulitkan peserta dan mendorong praktik penggunaan calo.
Ombudsman Republik Indonesia bahkan sempat menyebut bahwa tak ada dasar hukum yang kuat untuk lintasan yang terlalu rumit dan tak relevan. Oleh karena itu, penghapusan lintasan lama juga menjadi upaya memperkuat integritas proses perizinan dan memberantas praktik percaloan.
Meski demikian, masih terdapat kemungkinan beberapa Polres belum sepenuhnya mengubah lintasan ujian mereka, terutama di daerah terpencil atau yang mengalami keterlambatan sosialisasi. Pihak Korlantas Polri menegaskan bahwa seluruh Satpas di Indonesia wajib menyesuaikan dengan peraturan baru.
“Kami terus melakukan pengawasan agar seluruh Satpas menerapkan lintasan berbentuk 'S'. Jika masih ditemukan yang menggunakan lintasan lama, kami minta masyarakat melapor,” ujar perwakilan Korlantas Polri.
Dengan kebijakan baru ini, pemerintah berharap proses perolehan SIM menjadi lebih edukatif, adil, dan transparan. Karena pada akhirnya, SIM bukan hanya legalitas, melainkan jaminan bahwa pengendara benar-benar layak dan siap menghadapi lalu lintas yang sesungguhnya.
(Red)
Social Header