Breaking News

Kejagung Sita Rekor Rp11,8 Triliun dari Kasus Korupsi Migor Wilmar Group

Mediamassa.co.id – Kejaksaan Agung Republik Indonesia mencatat rekor dalam sejarah pemberantasan korupsi. Dalam perkara korupsi izin ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak goreng tahun 2022, Kejagung berhasil menyita dana sebesar Rp11,8 triliun dari lima entitas perusahaan dalam Wilmar Group.

Penyitaan ini merupakan yang terbesar sepanjang sejarah penanganan korupsi oleh Kejaksaan Agung dan menunjukkan komitmen serius pemerintah dalam menindak korupsi skala besar yang merugikan negara.

Detail Perusahaan yang Terlibat:

Dana Rp11,8 triliun disita dari lima anak perusahaan Wilmar Group, yaitu:

• PT Wilmar Nabati Indonesia

• PT Wilmar Bioenergi Indonesia

• PT Sinar Alam Permai

• PT Multinabati Sulawesi

• PT Multimas Nabati Asahan

Penyitaan uang dilakukan berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara yang dikeluarkan oleh BPKP dan kajian dari Universitas Gadjah Mada (UGM). Kerugian negara dihitung berdasarkan:

• Kerugian keuangan negara

• Keuntungan ilegal perusahaan

• Dampak kerugian ekonomi

Total kerugian mencapai Rp11,880 triliun.

Meski kelima korporasi sempat divonis bebas di Pengadilan Negeri, Kejaksaan Agung mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung untuk menindaklanjuti proses hukum. Dana sitaan saat ini diamankan dalam rekening khusus Bank Mandiri, berdasarkan izin dari Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, uang tunai senilai Rp11,8 triliun dipajang dalam tumpukan besar. Setiap bungkus plastik berisi pecahan Rp100 ribu senilai Rp1 miliar, membentuk visual dramatis dari skala penyitaan tersebut.

Kasus korupsi minyak goreng 2022 melibatkan kerugian negara hingga belasan triliun rupiah. Kejaksaan Agung sukses menyita Rp11,8 triliun, rekor tertinggi dalam sejarah penyitaan korupsi. Meski kelima perusahaan divonis bebas, Kejagung terus melanjutkan perjuangan hukum melalui kasasi ke Mahkamah Agung.

(Red)
© Copyright 2022 - mediamassa.co.id