Mediamassa.co.id — Kasus dugaan pelanggaran hukum dalam pembangunan pagar laut ilegal di Kabupaten Tangerang, Banten, memasuki babak baru. Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mengumumkan pengunduran diri dari proses penyidikan dan menyerahkan penanganan perkara sepenuhnya kepada Bareskrim Polri.
Langkah ini diambil untuk menghindari tumpang tindih wewenang antar-lembaga penegak hukum. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa keputusan ini sudah melalui mekanisme koordinasi sesuai kesepakatan antara Kejagung, Polri, dan KPK.
"Karena perkara sudah ditangani oleh Bareskrim dan telah masuk ke tahap penyidikan, maka Kejaksaan Agung menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus tersebut," ujar Harli.
Kasus ini bermula dari dugaan adanya pemalsuan dokumen sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) yang digunakan sebagai dasar pembangunan pagar laut di Desa Kohod dan wilayah pesisir lainnya di Kabupaten Tangerang.
Pihak Bareskrim Mabes Polri sudah memeriksa sejumlah saksi penting, termasuk tokoh masyarakat dan pejabat desa. Dugaan kuat mengarah pada permainan mafia tanah yang memanfaatkan celah administratif untuk menguasai kawasan pesisir secara ilegal.
Dengan penyerahan penuh dari Kejagung, Bareskrim Polri kini menjadi lembaga utama yang menyidik dan memproses hukum kasus pagar laut ini. Penyelidikan akan difokuskan pada aspek pidana, terutama terkait dugaan pemalsuan dokumen dan penyalahgunaan wewenang.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut potensi kerusakan lingkungan pesisir dan indikasi keterlibatan pihak swasta dalam perampasan lahan rakyat.
Bareskrim diharapkan segera menetapkan tersangka dalam waktu dekat.
Kejagung tetap akan memantau perkembangan secara pasif.
Pemerintah daerah didorong untuk segera melakukan audit terhadap seluruh proyek pembangunan di pesisir Tangerang.
(Red)
Social Header