Mediamassa.co.id — Tim kuasa hukum Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, menyatakan kesiapannya untuk menunjukkan ijazah asli Jokowi apabila diminta oleh pengadilan.
Pernyataan ini disampaikan oleh pengacara Yakup Hasibuan sebagai respons terhadap gugatan terkait keaslian ijazah SMA Jokowi yang diajukan di Pengadilan Negeri (PN) Solo.
"Kami tidak akan menunjukkan dan tidak memiliki kewajiban hukum untuk menunjukkan salinan atau asli dari ijazah Bapak Jokowi, kecuali diminta oleh hukum atau pengadilan," ujar Yakup Hasibuan.
Gugatan tersebut diajukan oleh pengacara Muhammad Taufiq, yang mempertanyakan keaslian ijazah SMA Jokowi. Taufiq berargumen bahwa SMAN 6 Solo, yang disebut sebagai almamater Jokowi, baru berdiri pada tahun 1986, sementara Jokowi lulus SMA sebelum tahun tersebut. Ia juga menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solo dan Universitas Gadjah Mada (UGM) terkait verifikasi data pendidikan Jokowi.
Yakup Hasibuan menegaskan bahwa tuduhan terhadap keaslian ijazah Jokowi telah beberapa kali dibawa ke pengadilan dan selalu dimenangkan oleh pihak Jokowi. Ia juga meminta masyarakat untuk tidak menyebarkan fitnah terkait ijazah palsu dan menghormati hak hukum Jokowi.
Sebelumnya, Jokowi menyatakan bahwa pihak yang menuduh harus dapat membuktikan tuduhannya. Ia juga mempertimbangkan untuk mengambil langkah hukum terhadap penyebar narasi ijazah palsu.
Universitas Gadjah Mada (UGM) telah menegaskan bahwa ijazah dan skripsi Jokowi adalah asli dan dikeluarkan oleh kampus tersebut. Dekan Fakultas Kehutanan UGM, Sigit Sunarta, menyatakan bahwa Jokowi pernah kuliah di UGM dan aktif dalam kegiatan mahasiswa.
Dengan pernyataan ini, tim hukum Jokowi menunjukkan komitmennya untuk menghadapi tuduhan dengan jalur hukum dan menegaskan keaslian ijazah Presiden Jokowi.
Social Header