Breaking News

Korban Investasi Binomo Pertanyakan Penjualan Aset Terakhir, Tuntut Transparansi dan Keadilan


Mediamassa.co.id - Sejumlah korban dugaan penipuan investasi Binomo menyuarakan keresahan mereka atas proses penjualan aset terakhir yang sebelumnya dijanjikan akan menjadi bagian dari upaya pengembalian dana. Nilai total aset yang dilaporkan mencapai miliaran rupiah, namun hingga saat ini, hanya sekitar Rp400 juta yang dilaporkan telah dibagikan kepada 144 korban.

Beberapa korban mempertanyakan transparansi dalam proses penjualan, termasuk harga jual yang disebut-sebut berada di bawah harga pasar dan pelaksanaannya yang diduga tidak melibatkan persetujuan semua pihak terdampak. Sebagian korban mengklaim telah diminta menandatangani formulir persetujuan penjualan, namun belakangan muncul dugaan bahwa isi pernyataan dalam formulir tersebut telah mengalami perubahan tanpa sepengetahuan mereka.

Informasi yang beredar menyebutkan bahwa penjualan dilakukan oleh salah satu pihak korban, namun hasilnya diserahkan kepada Maru Nazara, mantan Ketua Perkumpulan Tindaklanjut Investasi Binomo (PTIB). Berdasarkan dokumen internal yang beredar di kalangan korban, posisi Ketua PTIB saat ini telah dipegang oleh Leo Chandra.

Para korban berharap agar pihak-pihak berwenang dapat melakukan penyelidikan secara menyeluruh dan transparan. Mereka menegaskan pentingnya pengusutan tuntas terhadap dugaan penyimpangan dalam proses penjualan aset, serta perlunya kejelasan dan keadilan bagi para korban yang masih berharap atas pengembalian dana mereka.

DISCLAIMER:
Artikel ini disusun berdasarkan informasi awal yang diperoleh dari dokumen, laporan tertulis, serta keterangan para narasumber yang mengaku sebagai pihak yang dirugikan. Seluruh isi pemberitaan bersifat dugaan dan belum dapat dianggap sebagai kebenaran yang bersifat final sebelum ditetapkan melalui proses hukum yang sah dan berkekuatan tetap. Redaksi Mediamassa.co.id senantiasa menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta prinsip keberimbangan dalam pemberitaan. Sehubungan dengan itu, Redaksi memberikan ruang hak jawab dan hak koreksi kepada pihak-pihak yang disebutkan dalam artikel ini, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. Permohonan klarifikasi dapat disampaikan melalui email resmi redaksi: mediamassacoid@gmail.com
© Copyright 2025 - mediamassa.co.id
Sawah
Beranda Cari Kontak Kategori Akun