Mediamassa.co.id - Menjelang Hari Raya, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah menerima ratusan aduan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR). Data terbaru mengungkapkan bahwa ada 16 perusahaan di Jateng yang belum membayarkan THR kepada karyawannya, memicu kekhawatiran dan keresahan di kalangan pekerja.
143 Aduan Masuk, Mayoritas dari Sektor Industri
Disnakertrans Jateng mencatat sebanyak 143 aduan terkait THR, didominasi oleh sektor manufaktur. Selain itu, pengaduan juga datang dari sektor pendidikan, fasilitas kesehatan seperti rumah sakit dan klinik, serta beberapa instansi pemerintah—meski aduan dari tenaga honorer di instansi pemerintah tidak dapat ditindaklanjuti karena mereka tidak masuk dalam kategori penerima THR.
Langkah Disnakertrans: Panggil Perusahaan, Siapkan Sanksi
Untuk menindaklanjuti masalah ini, Disnakertrans telah memanggil perusahaan-perusahaan terkait untuk klarifikasi. Kepala Disnakertrans Jateng, Ahmad Aziz, menegaskan bahwa perusahaan yang terbukti tidak membayar THR sesuai ketentuan akan dikenai sanksi administratif, seperti teguran hingga pembatasan aktivitas usaha. Namun hingga kini, belum ada perusahaan yang dijatuhi sanksi resmi.
Pemprov Buka Posko Pengaduan THR
Guna menampung lebih banyak keluhan pekerja, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah membuka Posko Pengaduan THR, baik secara online maupun offline. Langkah ini diambil untuk memastikan hak-hak pekerja tetap terjaga dan perusahaan tetap patuh terhadap kewajiban menjelang Hari Raya.
Imbauan Tegas kepada Pengusaha
Pemerintah daerah mengingatkan seluruh pengusaha di Jawa Tengah untuk tidak mengabaikan hak karyawan. THR adalah kewajiban yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, dan ketidakpatuhan dapat berdampak hukum serta mencoreng citra perusahaan di mata publik dan mitra bisnis. (DAK)
Social Header