Mediamassa.co.id - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) mengumumkan program penghapusan tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang akan berlangsung dari 8 April hingga 30 Juni 2025. Melalui inisiatif ini, pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak tahun-tahun sebelumnya dibebaskan dari kewajiban membayar pokok pajak dan dendanya, dengan syarat membayar pajak tahun berjalan 2025.
Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, menyatakan bahwa kebijakan ini diambil untuk meringankan beban masyarakat serta mengurangi piutang daerah yang mencapai Rp2,8 triliun akibat tunggakan PKB. "Posisinya adalah Pajak Kendaraan Bermotor di Jawa Tengah itu piutangnya hampir Rp2,8 triliun. Masyarakat kita belum bayar pajak," ujar Luthfi di kantornya pada Senin, 24 Maret 2025.
Dasar hukum program ini merujuk pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Piutang Daerah. Gubernur Luthfi mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini, mengingat program tersebut hanya berlaku selama 83 hari, dari 8 April hingga 30 Juni 2025. "Kita kasih waktu masyarakat untuk segera bayar pajak berjalan 2025 dari tanggal 8 April sampai 30 Juni," tegasnya.
Meskipun pokok pajak dan denda dihapuskan, wajib pajak tetap diwajibkan membayar pajak kendaraan tahun 2025 sesuai ketentuan. Gubernur menekankan pentingnya memanfaatkan kesempatan ini untuk memenuhi kewajiban pajak tanpa beban tunggakan masa lalu.
Program ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan mengoptimalkan penerimaan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor.
0 Komentar